Selasa 14 Jan 2014 12:13 WIB

TKI Trauma karena Dianiaya Majikan di Hong Kong

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Erwiana Sulistiyaningsih diduga dianiaya majikannya di Hong Kong, setelah bekerja delapan bulan.

Konsul Muda Penerangan KJRI Hong Kong, Sam Ariyadi mengatakan, setelah diduga menganiaya, majikan memulangkan Erwiana ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

"Majikan mengantar langsung Erwiana ke Bandara Hong Kong, untuk dipulangkan ke Indonesia. Saat di Bandara Hong Kong termasuk petugas bandara, imigrasi dan beberapa rekan sesama TKI melihat korban dalam kondisi kurang sehat dan terdapat bekas luka di tubuhnya, dan menyarankan yang bersangkutan untuk melaporkan ke polisi," paparnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Namun, Erwiana yang tiba di Hong Kong pada Mei 2013 itu ketakutan dan trauma dengan majikan yang mengantarnya. Ia memilih segera pulang ke Indonesia pada Jumat (10/1).

Saat ini Erwiana dirawat di RS Islam Amal Sehat Kabupaten Sragen untuk penyembuhan luka-luka yang dialaminya dan pemeriksaan laboratorium.

"Dari hasil pemeriksaan dokter, diperoleh informasi bahwa kondisi fisik internal (organ tubuh dalam) dalam kondisi baik. Terkait biaya pengobatan, PPTKIS yang mengirimkan Erwiana ke Hong Kong telah menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan yang dibutuhkan," ujar Sam.

KJRI Hong Kong telah memanggil agensi Hong Kong, Chan's Asia Recruitment Centre, yang menyalurkan Erwiana kepada majikannya. KJRI meminta klarifikasi mengenai laporan dugaan penganiayaan tersebut.

KJRI bersama-sama agensi tersebut juga telah mendatangi majikan, Ahad (12/1) kemarin, guna meminta keterangan mengenai laporan penganiayaan dimaksud. Namun, belum bisa mendapatkan keterangan yang komprehensif dari majikan tersebut.

Majikan membantah melakukan penganiayaan kepada Erwiana. "Luka-luka yang dialaminya adalah karena alergi, sehingga dipulangkan ke Indonesia," katanya, seperti dikutip Sam.

Terkait dengan hak-hak gaji Erwiana, majikan mengaku telah membayarkan seluruh hak gaji yang bersangkutan, dan menunjukkan bukti-bukti pembayaran seluruh gaji yang bersangkutan selama delapan bulan bekerja.

KJRI Hong Kong akan terus berupaya untuk mendapatkan kronologis lengkap kejadian, sambil menunggu hasil visum lebih lanjut dari rumah sakit tempat Erwiana kini dirawat, untuk melengkapi laporan secara formal KJRI Hong Kong kepada aparat hukum setempat.

"Adapun majikan tersebut telah di-'blacklist' oleh KJRI, sehingga tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga kerja asal Indonesia," tutur Sam.

KJRI Hong Kong meminta semua TKI untuk tidak ragu melapor ke KJRI mengenai permasalahan yang mereka alami atau mengetahui adanya TKI yang mengalami masalah di tempat kerja. KJRI telah menyediakan berbagai kontak yang bisa dihubungi oleh seluruh WNI/TKI yang ada di Hong Kong dan Makau apabila mengalami permasalahan atau hendak melaporkan permasalahan.

Kontak yang bisa dihubungi, antara lain: telepon +85236510200, sms ke nomor +85266244299, email: [email protected], mengirimkan pesan ke inbox Page Facebook KJRI Hong Kong, atau datang langsung ke KJRI Hong Kong di alamat 127-129 Leighton Road, Causeway Bay, Hong Kong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement