REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap mengenakan bea keluar untuk mineral yang telah diolah. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Dede Suhendra mengatakan, akan diberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral olahan. Namun, terdapat pemberlakuan bea keluar untuk setiap bahan mineral olahan yang diekspor.
''Bea keluar ini dibebankan pada perusahaan baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP),'' kata dia.
Dede menerangkan, bea keluar akan dikenakan pada seluruh kadar olahan mineral yang diekspor dengan nilai sebesar 20 persen dari harga jual. Namun, rinciannya masih dibahas di Kementerian Keuangan. Dia melanjutkan, bea keluar tidak akan dikenakan bagi ekspor mineral yang sudah dimurnikan. Contoh yang harus dimurnikan, bauksit, nikel, pasir besi, mangan, timah, dan seng.