Senin 13 Jan 2014 22:53 WIB

Sst! KPK Periksa Mahfud MD pada Malam Hari

Rep: Bilal Ramadan/ Red: Julkifli Marbun
Mahfud MD
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada untuk tersangka Akil Mochtar. Mahfud MD telah memenuhi panggilan tersebut.

"Ya, Mahfud MD dipanggil ulang pada hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Mahfud MD telah tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 18.45 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja dengan jas berwarna cokelat serta memakai dasi.

"Kedatangannya untuk memberi informasi tentang Akil Mochtar, itu saja, cuma itu saja," kata Mahfud MD.

Saat ditanya kenapa ia memenuhi panggilan KPK pada malam hari, ia berkelit memang baru memiliki waktu luang pada malam hari. Sedianya memang ia diperiksa pada Jumat (10/1) lalu, namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Saya kan bisanya malam ini. Saya ada urusan lain kemarin," jelas tokoh yang disebut-sebut akan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKS) sebagai calon presiden ini.

Sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang dimulai pada malam hari. Jika Mahfud MD jadi diperiksa penyidik, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan pada malam hari.

Sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan pada malam hari jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) atau penjemputan paksa terhadap tersangka. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi, biasanya tim penyidik akan menunggu saksi tersebut hingga pukul 17.00 WIB. Jika melewati waktu tersebut, maka saksi tersebut akan dianggap mangkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement