REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Seorang calon legislatif dari Partai Golkar Ponorogo, Menok Endrajati, dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa atas tindak pidana penipuan yang disangkakan kepadanya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jatim.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin, Menok disebut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Suyitno, purnawirawan TNI AD, yang pernah menjadi selingkuhannya saat masih menjabat sebagai Kades Bangsalan.
"Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa pernah dititipi uang sebesar Rp25.885.400 oleh korban Suyitno saat keduanya masih berhubungan," kata JPU Kejari Ponorogo, Tartilah.
Berdasar fakta persidangan, Menok menjadi pesakitan setelah istri Suyitno membongkar hubungan perselingkuhan mereka.
Istri Suyitno pula yang kemudian mempolisikan Menok dengan tuduhan menggelapkan uang yang dititipkan purnawirawan TNI AD tersebut.
"Uang korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab saat uang yang dititipkan itudiminta berulangkali oleh korban selalu diberi jani-janji," tuturnya.
Atas perbuatan pidana yang dilakukan, Menok awalnya diancam jeratan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Namun dalam perjalanannya, politisi Partai Golkar Ponorogo itu hanya dituntut menggunakan pasal 372 KUHP.
JPU berdalih terdakwa Menok telah mengembalikan seluruh uang korban dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Dia (Menok) kami tuntut delapan bulan dari ancamannya hingga empat tahun," kata Tartilah.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu sendiri berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit.
Menok bahkan langsung melakukan pembelaan dan meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Gde Putu Novian denganhakimanggota Daru Swastika Rini dan Joko Dwi Atmoko itu, memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya.
Ia beralasan bahwa uang yang digelapkan sudah dikembalikan secara keseluruhan.
"Mohon majelis hakim memberikan keringanan kepada saya," pintanya.
Majelis hakim menjadwalkan waktu satu pekan untuk memberikan putusan atas kasus tersebut.
Usai sidang, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas kejaksaan dan keluarganya sambil terus menutupi wajah dengan kerudung merahnya.
Menok Endrajati ditahan sejak September 2013 lalu karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasus itu bermula dari laporan polisi di Polres Ponorogo nomor LP/456/IX/2013 yang dilakukan oleh Suyitno.
Disebutkan, korban telah merugi sebesar Rp25.885.400 akibat ulah Menok.