REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) menilai keputusan pemerintah dengan menerbitkan PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014 sudah tepat. Karena, kebijakan tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian telah mengakomodasi semua kepentingan.
Baik pemerintah pusat dan daerah, pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP khusus Pengolahan pemurnian serta Kontrak Karya (KK) untuk mineral tembaga. Ketua ATEI Natsir Mansyur menyatakan keputusan pemerintah membawa multiplier effect yang baik.
Hal itu seperti ekspor hasil olahan konsentrat tembaga 15 persen tetap berjalan, PHK besar-besaran dapat terhindar, dan ekonomi daerah tetap bergerak. Di saat yang sama tujuan utama pemerintah yaitu program hilirisasi minerba pun juga berjalan.
Ekspor ore, kata dia semestinya sudah tidak bisa lagi dilakukan. Sementara untuk mineral tembaga 15 persen IUP, IUP pengolahan pemurnian dan KK areanya bisnisnya jelas, walaupun KK selama ini ekspor hasil olahan konsentrat diatas 20 persen.
“Itu silahkan aja KKnya, ini kan jelas nilai tambahnya naik 30 persen dari 0,5 menjadi 15 persen,” Kata Natsir yang juga merupakan Dirut PT.Indosmelt, Senin (13/1).