REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Satuan Narkoba Polisi Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 25 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut diamankan saat akan dibawa oleh tersangka dari Medan menuju Aceh, dengan mengenderai sepeda motor.
"Kita telah mengamankan tersangka DDM bersama 25 gram sabu-sabu untuk proses pengembangan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Senin.
Penangkapan terhadap tersangka, setelah polisi satuan narkoba menerima informasi dari masyarakat, akan melintas satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 2139 PA dari arah Medan menuju Aceh.
Polisi lalu melakukan razia, tepatnya sekitar pukul 12.45 Wib, melintaslah sepeda motor tersebut persisnya di Jalan Lintas Sumatera Simpang Gohor Pasar Satu Kecamatan Wampu.
"Sabu-sabu yang ditemukan di dalam jaket tersangka DDM ini yaitu satu bungkus besar dan satu bungkus kecil seberat 25 gram, yang dibungkus dengan koran dalam kantong plastik putih" ujarnya.
Tersangka beserta sabu-sabu, sepeda motor, maupun juga beberapa barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Dalam penyelidikan di Mapolres Langkat sabu-sabu seberat 25 gram tersebut ditaksir sebesar Rp 25 juta yang didapatnya dari salah seorang di kawasan Medan Marelan.
Tersangka dijerat undang undang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara, dan kasusnya masih dalam pengembangan petugas ke lapangan, kata Lukmin.
Dari keterangan tersangka DDM kepada petugas, sabu-sabu tersebut didapatnya dari Rico (40) warga Pasar 3 Medan Marelan.