REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan kembali mengimbau warga yang memelihara hewan langka untuk menyerahkan kepada petugas.
"Kerjasama dari semua pihak sangat kami harapkan sehingga tidak ada hewan langka yang dipelihara pribadi. Serahkan pada petugas BKSDA sesuai UU No 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur larangan pemeliharaan satwa yang dilindungi," kata Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sumsel Zaenal Bambang Irwanda, di Palembang, Sabtu (11/1).
Menurut dia, pihaknya mulai gencar menyosialisasikan kepada masyarakat yang memelihara hewan dilindungi menyerahkan satwa tersebut. Hal itu, menjadi langkah untuk mendorong kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kelestarian hewan dilindungi dengan melepaskan ke habitat asli.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka. Karena undang-undang mengatur masyarakat dilarang memelihara hewan langka demi menjaga kelestarian satwa tersebut.