Sabtu 11 Jan 2014 23:26 WIB

Warga Diimbau Serahkan Satwa Langka yang Dipelihara

Seekor bayi Orang Utan minum susu saat berada di kandang Tempat Perawatan Satwa Bermasalah, Kebun Binatang Surabaya (KBS), Selasa (24/4). KBS dilengkapi Tempat Perawatn Satwa Bermasalah, yaitu satwa yang mengalami berbagai masalah sejak lahir, diantaranya
Foto: Antara
Seekor bayi Orang Utan minum susu saat berada di kandang Tempat Perawatan Satwa Bermasalah, Kebun Binatang Surabaya (KBS), Selasa (24/4). KBS dilengkapi Tempat Perawatn Satwa Bermasalah, yaitu satwa yang mengalami berbagai masalah sejak lahir, diantaranya

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan kembali mengimbau warga yang memelihara hewan langka untuk menyerahkan kepada petugas.

"Kerjasama dari semua pihak sangat kami harapkan sehingga tidak ada hewan langka yang dipelihara pribadi. Serahkan pada petugas BKSDA sesuai UU No 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur larangan pemeliharaan satwa yang dilindungi," kata Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sumsel Zaenal Bambang Irwanda, di Palembang, Sabtu (11/1).

Menurut dia, pihaknya mulai gencar menyosialisasikan kepada masyarakat yang memelihara hewan dilindungi menyerahkan satwa tersebut. Hal itu, menjadi langkah untuk mendorong kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kelestarian hewan dilindungi dengan melepaskan ke habitat asli.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka. Karena undang-undang mengatur masyarakat dilarang memelihara hewan langka demi menjaga kelestarian satwa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement