REPUBLIKA.CO.ID, SEMARAPURA -- Seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur, diamankan petugas saat membelanjakan uang palsu di Pasar Satria, Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu (11/1).
"Setelah menerima laporan dari korban, pelaku langsung kami tangkap," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Klungkung, Ajun Komisaris Made Sudanta, di Semarapura, Sabtu.
Ia mengungkapkan kronologi penangkapan itu bermula dari pelaku berinisial Ha (60) warga Puger, Kabupaten Jember, saat hendak membeli pisang di Pasar Satria.
Setelah harga disepakati sebesar Rp 15.000 untuk satu sisir pisang, pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 100.000.
Penjual pisang, Ni Nyoman Redana (80), curiga karena uang yang diterimanya agak berbeda. Dia pun melapor ke petugas Pasar Satria. Petugas pasar lalu meneruskan laporan itu ke Mapolsek Dawan. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas merampas dua lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu. Namun pelaku membantah jika dituduh sebagai pengedar uang palsu. Pelaku berkata mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Orang itu meminta Ha menukar uang tersebut dengan uangnya.