REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, mengatakan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) pasti bisa diperiksa oleh KPK jika Anas Urbaningrum memberikan bukti yang cukup.
"Edhie Baskoro bisa diperiksa KPK jika keterangan Anas kepada penyidik KPK bukan asal keterangan tapi didukung oleh bukti. AU memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi kepada penyidik," kata Johan Budi kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).
Nama Sekretaris Jenderal PD Ibas memang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Hambalang. Johan membantah tudingan jika kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki tujuan politik terlebih mendekati Pemilu 2014. "Yang dilihat oleh KPK adalah domain hukum. Bukan tentang kedekatan politik apakah itu elit politik atau kekuasaan. Siapapun jadi tersangka karena KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan itu terkait hukum," katanya.
Menurut Johan, KPK melakukan proses penegakan hukum berdasarkan hukum. Pasal-pasal terkait sangkaan akan diuji di pengadilan. "Pengadilan akan mengujinya, apakah sangkaan itu tepat diarahkan ke Anas atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menyimpulkan AU sebagai tersangka," katanya.
Penyidikan terhadap AU telah memakan waktu cukup lama. Karena itu kemungkinan berkas kasus Anas tidak lama lagi akan dinaikkan ke proses penuntutan. "Sejak sembilan bulan yang lalu hingga hari ini (Jumat) ketika AU ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini tidak lama lagi akan dibawa ke tahap dua. Bisa saja seminggu, setahun atau sebulan ke depan," kata Johan.