Sabtu 11 Jan 2014 02:31 WIB

Pasek: Penahanan Anas Bagian dari Pertapaan

  Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenakan rompi tahanan, memberikan keterangan pers usai diperiksa selama lima jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika, mengatakan penahanan pendiri organisasi kemasyarakatan itu, Anas Urbaningrum, merupakan bagian dari "pertapaan" untuk bisa jadi lebih baik.

"Kami merasa sangat senang, meskipun mungkin dirasakan penahanan itu adalah hal yang mungkin bagi sebagian orang menyulitkan, tapi bagi kaum pergerakan, penahanan itu bagian dari pertapaan untuk menembus hal-hal yang lebih baik lagi," kata Pasek dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/1) malam.

Dalam jumpa pers yang juga disiarkan langsung dari stasiun televisi swasta itu, anggota Komisi III DPR RI itu mewakili jajaran ormas juga merasa senang dengan penahanan itu. Pasalnya, menurut dia, tahapan penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu penting karena perkara korupsi proyek Hambalang itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Tahapan penahanan Anas Urbaningrum merupakan tahapan penting untuk mengikuti 'hukum adat istiadat' yang berlaku di KPK karena setiap tersangka di sana hanya baru akan dibawa ke pengadilan apabila sudah ditahan," katanya.

Dengan penahanan itu pula, Pasek menilai paling lambat 120 hari ke depan Anas sudah harus menjalani proses di pengadilan. Apalagi dengan proses penahanan yang terekspos, publik nantinya akan bisa dengan jelas mengawal proses peradilannya.

"Jadi seluruh rakyat Indonesia, seluruh pergerakan, siapa pun yang ingin tahu perjalanan itu nanti di pengadilan (bisa) jelas menghitungnya. Karena selama ini hampir 11 bulan tidak jelas, meski statusnya hanya gratifikasi. Jadi sistem pembuktiannya tidak terlalu rumit," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK. Anas ditahan untuk 20 hari pertama sebelum nantinya menjalani proses peradilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement