REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang bersama tim gabungan berhasil menjaring tujuh wanita dalam razia pertama pada 2014.
"Ketujuh wanita itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas dirinya," kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Padang, Amrizal Rengganis, selaku pemimpin razia, usai melakukan razia di Padang, Jumat.
Ketujuh wanita itu terjaring pada satu tempat, yaitu sebuah pub Juliet. "Pada kegiatan kali ini, razia dilakukan pada dua titik. Namun, yang berhasil diamankan hanya di satu pub saja," katanya.
Ironisnya, lima dari dari ketujuh wanita yang tertangkap tersebut masih berusia dini. Lima orang merupakan kelahiran 1996 (berusia 17 tahun), satu orang kelahiran 1995 (usia 18 tahun), dan satu lainnya 1991 (22 tahun).
Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai siswa di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Para wanita itu telah disidik untuk mengetahui apakah ada yang telah pernah tertangkap sebelumnya. Hasil ini akan membuktikan perempuan tersebut Pekerja Seks Komersial (PSK) atau tidak. Jika terbukti, mereka akan dikirim ke tempat pembinaan di Panti Andam Dewi Sukarami.
Namun, hasil penyidikan mereka bukan wajah lama sehingga hanya diberikan peringatan. ''Dengan syarat, mereka harus dijemput oleh orangtua dan kepala sekolah bagi yang berstatus siswa," ujarnya.