Sabtu 11 Jan 2014 01:12 WIB

PPP: Perpres Miras Jadi Amunisi Baru Hilangnya Nyawa Rakyat

Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyesalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013.

"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan mihol berlebihan", ujar Sekjen PPP, M Romahurmuziy, dalam pernyataannya yang diterima, Jumat (10/1).

Menurutnya sudah nyata korban berjatuhan, baik karena mihol oplosan ataupun overdosis, kenapa perpres ini kembali dihidupkan. "Keppres pengaturan soal ini sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini," imbuhnya.

Dikatakannya, sudah banyak warga yang tewas dan hilang masa depannya akibat minuman seperti itu. "Berapa anak bangsa lagi mati atau hilang masa depannya untuk memahami tidak dibutuhkannya mihol di negara Indonesia?" katanya.

Untuk itu, katanya, PPP memastikan RUU Anti Miras yang merupakan usul inisiatif Fraksi PPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini. "Itu untuk menghapuskan mihol dari seluruh riteler dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement