REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Penyebab utama dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jayapura rata-rata dikarenakan perselingkuhan dan minuman keras yang kerap menimbulkan permasalahan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Jayapura Maria Bano mengatakan, Jum'at untuk menghapuskan adanya kekerasan dalam rumah tangga akan sulit dilakukan karena pihaknya tidak memiliki kewenangan besar untuk melakukan hal tersebut.
"Namun untuk pengurangan kasus, pihaknya akan mengusahakan sebagaimana perbandingan tahun 2012 dan 2013," katanya.
Menurut dia, dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB juga dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang peduli dengan perempuan dan anak di Jayapura, lalu ada juga mitra untuk menguatkan kapasitas bagi kelembagaan-kelembagaan adat di masyarakat, sampai tingkat kampung.
"Tahun 2013, kasus kekerasan terhadap perempuan menurun didasarkan pada data yang ada pada tahun 2012 yang lalu, terdapat 34 kasus yang dilaporkan, sedangkan pada akhir tahun 2013 hanya ada 19 kasus yang dilaporkan," urainya.