Jumat 10 Jan 2014 22:30 WIB

KPK Akan Kembangkan Kasus Anas ke TPPU?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
 Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dapat dapat mengembangkan kasus Anas Urbaningrum ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Memang benar penelusuran aset dilakukan terhadap tersangka korupsi termasuk kepada AU (Anas Urbaningrum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (10/1).

Dalam proses penanganan kasus Anas, katanya, tim penyidik memang masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi. Jika memang ada bukti yang dapat disimpulkan telah terjadinya TPPU, maka akan diterapkan juga kepada Anas.

Namun, sampai saat ini tim penyidik belum menemukan adanya bukti adanya dugaan TPPU untuk Anas. KPK baru menjerat Anas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b juncto pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sampai hari ini belum ada bukti-bukti untuk menjerat TPPU untuk AU," tegas Johan.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang aktif menjerat para tersangka kasus korupsi dengan jeratan pasal di UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagai upaya untuk memaksimalkan hukuman pidana bagi tersangka korupsi.

Kasus korupsi yang juga dijerat dengan TPPU, diawali dari tersangka kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati.

Kemudian KPK mulai menjerat para tersangka kasus korupsi lainnya dengan UU TPPU seperti mantan kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. 

Kasus terakhir, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada. Serta Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini dalam kasus suap dalam aktivitas sektor hulu migas juga dijerat dengan UU TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement