Jumat 10 Jan 2014 21:54 WIB

Pemerintah Putuskan UU Minerba Sabtu

Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengambil keputusan akhir peraturan pemerintah pendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor bahan mineral mentah pada Sabtu (11/1).

"Ya, pasti besok harus final kan karena akan dimulai tanggal 12 Januari," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta, Jumat (10/1).

Ia juga menyampaikan peluang untuk melanjutkan perumusan di kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas Indah. Meski dia menekankan dua hal tidak akan berubah yakni mandat UU itu untuk menghentikan pengiriman bahan mentah dan pengolahan bahan baku untuk memberi nilai tambah.

"Proses nilai tambah inilah yang akan dirumuskan," katanya.

Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan bahwa penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau bertepatan masa efektif berlakunya UU Minerba yang melarang ekspor bahan mineral mentah.

Hanya Jero tidak menjelaskan secara perinci PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement