Jumat 10 Jan 2014 18:35 WIB

Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dikritik

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wacana pembatasan jam operasi tempat hiburan malam di Kota Bandung justru dikritik Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha.

Menurut dia, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang jam operasi tempat hiburan malam dinilai lemah dalam hal pengawasan oleh pemerintah.

Ahmad Nugraha berpendapat, titik permasalahan dari tindakan kriminal bukan berada di Perda tentang operasi tempat hiburan malam. Menurut diaa, aplikasi dari Perda tersebut dalam hal pengawasan oleh pemerintah dinilai lemah.

"Jadi jangan salahkan Perdanya, tapi laksanakan Perda itu dengan baik," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Jumat (10/1).

Nugraha melanjutkan, operasi jam hiburan malam harus dilihat secara komprehensif. Menurut dia, peredaran minuman keras justru yang harusnya diawasi lebih ketat. Pengendalian terhadap penjualan minuman keras harus dilakukan oleh pemerintah.

"Ada juga yang masuk tempat hiburan malam minum dulu. Nah minumnya dari mana itu yang harus dilihat," katanya.

Dikatakan Nugraha, Perda tentang minuman keras dan Perda tempat hiburan malam merupakan dua hal yang berbeda. Kedua hal itu tidak bisa dicampur aduk karena menurut dia hiburan malam tidak identik dengan minuman.

Ia mencontohkan, lemahnya pengawasan terhadap minuman keras terlihat dari banyaknya minuman di toko-toko yang harusnya menjadi sub distributor tapi justru masih menjual eceran. "Kan itu tidak boleh. Maka minuman harus di tempat minuman," ujarnya.

Nugraha mengakui, tindakan kriminal yang terjadi di Kota Bandung memang sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu pihaknya mendukung kepolisian dalam mencegah terjadinya tindakan-tindakan kriminal.

Ia berharap Wali Kota untuk bisa melakukan pengamanan dalam menjaga kondusifitas di Kota Bandung. "Harapan saya kepada Wali Kota Bandung untuk bisa bersama-sama melakukan tindakan pengamanan yang baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Herlan Joerliawan memastikan akan ada perubahan yang diusulkan tentang peraturan daerah (Perda) terkait jam operasi tempat hiburan. Pihaknya akan membicarakan hal ini dengan semua elemen terkait.

"Ini perlu berembug dengan semua rekan-rekan atau pengusaha hiburan termasuk juga dengan kepolisian," katanya.

Herlan melanjutkan, dari Perda yang ada sekarang, operasi tempat hiburan ada bermacam-macam. Tergantung dari jenis tempat hiburannya. Ia mencontohkan seperti rumah billiard yang buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 02.00 dinihari.

Ice skating dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Permainan anak mulai pukul 10.00 sampai pukul 21.00 WIB. Dan panti pijat mulai pukul 10.00 sampai pukul 23.00 WIB. "Kalau klub malam dan diskotik buka dari pukul 20.00 sampai pukul 03.00 WIB. Jadi ada variasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement