REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar telah menerapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Jawa Barat. "Pembatasan jam hiburan malam hingga pukul 24.00 WIB berdasarkan kajian yang kami lakukan dan pertimbangan dampak operasional hiburan malam hingga dini hari," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamar Iriawan di Bandung, Jumat (10/1) saat bersilaturahim dengan pemuka agama di Mapolda Jabar.
Kapolda menyebutkan, langkah itu diambil sebagai untuk menjaga keamanan, ketertiban di Jabar. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada para karyawan hiburan malam dan pengunjung sehingga masih bisa pulang pada jam-jam aman.
"Pembatasan jam operasional hiburan malam itu banyak positifnya dibanding negatifnya dan itu berdasarkan kajian," katanya.
Terkait pro dan kontra terkait langkah kepolisian membatasi jam operasional tempat hiburan malam itu, menurut Kapolda merupakan hal biasa sekaligus menunjukkan ada dinamika. "Sah-sah saja,"
"Pro dan kontra itu hal biasa, itu wajar dalam alam demokrasi seperti saat ini, namun kebijakan yang kami lakukan banyak postifnya, silakan saja uji lagi," katanya.
Ia menyebutkan, akan melakukan pemantauan intensif terkait pelaksanaan jam operasional tempat hiburan itu, sekaligus mengawal MoU dengan sejumlah daerah terkait penerapan kebijakan tersebut.
"Selama ini ada tempat hiburan malam yang buka sampai pagi, sampai waktu subuh. Kan tak elok di kota religius seperti Bandung ada orang keluar mabuk dari tempat hiburan malam pada waktu seperti itu," katanya. Ia menyebutkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu perlu ditimbang dari nilai positif dan manfaatnya bagi generasi ke depan.
Sementara itu berdasarkan data sementara, tercatat lima kabupaten/kota akan menerapkan aturan pembatasan jam operasional hiburan malam maksimal pukul 24.00 WIB tersebut yakni Kota Bandung, Banjar, Majalengka, Kuningan dan Cianjur.