REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah untuk segera menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Permintaan itu disampaikan lewat surat edaran sebagai respon dari keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya sudah kirimkan surat edaran untuk ditertibkan itu. Masa (kepala daerah) tidak merasa terganggu dengan kondisi berantakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu." Katanya, Jumat (10/1).
Menurut Mendagri, surat edaran dikeluarkan karena maraknya alat peraga di tempat-tempat umum yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Meski secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan kemendagri, dia berpendapat, pemerintah daerah tetap perlu membantu penyelenggara pemilu.
"Secara undang-undang, bantuan yang dapat diberikan pemerintah itu dibatasi. Tapi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap," ujar Gamawan.
Sebelumnya, Bawaslu mengeluhkan sikap sejumlah pemerintah daerah yang hingga kini belum menurunkan atribut atau alat peraga kampanye yang melanggar peraturan.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sebagian besar pemda itu belum kooperatif, bahkan kadang-kadang melemparkan persoalan itu ke Panitia Pengawas (Panwas) di daerah dengan dalih tidak punya anggaran untuk menertibkan.
Muhammad menjelaskan penurunan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang tidak sesuai peraturan merupakan tugas dan wewenang Pemda bersangkutan dengan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).