REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Proses rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali dibagi ke dalam 29 adegan. "Kami siapkan 30 adegan. Namun ada pengurangan dan penambahan. Jadi kami simpulkan beberapa keterangan tersangka dan saksi," kata Kepala Unit I Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Ajun Komisaris Dewa Tagel W di Denpasar, Jumat.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Komisaris Putu Suarsa (49), yang merupakan Kepala Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti di Polda Bali itu berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00-12.00 Wita.
Dari pantauan Antara, adegan pertama reka ulang tersebut memperlihatkan korban dengan mengendarai sepeda motor, mendatangi tersangka, Muhammad Subahan (32) yang saat itu tengah membersihkan ikan di halaman depan rumahnya.
Proses rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka yang menjadi tempat kejadian perkara yakni di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Denpasar itu menjadi saksi bisu peristiwa tragis pada Minggu (15/12/2013) malam. Adegan selanjutnya menampilkan bahwa korban sempat berkata kasar kepada tersangka saat hendak menagih sisa pembayaran utang yang belum lunas dibayar pria yang dikenal bekerja sebagai buruh itu.
Namun karena tidak memiliki uang dan sang istri baru saja melahirkan, tersangka bertambah kalap ketika korban menginginkan sepeda motor tersangka untuk dijadikan jaminan. Pada adegan ke-19, tersangka menusuk korban dari belakang tepatnya di bagin punggung kanan, saat tersangka mempersilahkan korban masuk ke dalam rumah.
Tepat saat korban berdiri di depan pintu masuk, tersangka yang berasal dari Jember, Jawa Timur itu kemudian menghujam punggung kanan korban. Korban sempat melarikan diri keluar dari rumah semi permanen itu ke pertigaan jalan atau sekitar 100 meter sebelum akhirnya tersungkur dan tewas.
Tersangka, M. Subahan sendiri akhirnya kabur ke Jember sesaat setelah membunuh korban. Namun seminggu kemudian tepatnya pada Minggu (22/12/2013), polisi berhasil menangkapnya di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Jember.