Jumat 10 Jan 2014 03:34 WIB

Jaksa: Keterangan Ahli Antam Buktikan Kesalahan BRI

Emas Batangan (Ilustrasi)
Foto: AP Photo
Emas Batangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keterangan saksi ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) menguatkan kesalahan yang dilakukan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pemalsuan 59 Kilogram emas milik Ratna Dewi.

"Jaksa sementara melihat ahli (saksi dari PT Antam) mendukung pembuktian dakwaan," kata Jaksa Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Diah menanggapi keterangan saksi dari Ketua Ahli PT Antam Tri Hartono dalam persidangan pemalsuan 59 Kg emas milik Ratna Dewi dengan terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 2 Arif Rachman.

Diah mengatakan, jaksa melihat ada tindakan pidana perbankan yang dilakukan pegawai BRI saat proses pengajuan kredit nasabah.

Diah menjelaskan, saksi ahli Tri Hartono meyakinkan 59 Kg emas batangan milik Ratna Dewi merupakan produk PT Antam.

"Intinya daftar stok emas yang dijaminkan (Ratna Dewi) saat fidusia dan gadai benar produk Antam," ujar Diah.

Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.

Seperti diketahui, Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayaah BRI Jakarta 2 Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2 berinisial Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 berinisial Agus Mardianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement