Kamis 09 Jan 2014 17:58 WIB

Kepala Daerah Boleh Tolak Peredaran Miras

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan kepala daerah memberikan batasan 100 persen terhadap peredaran dan pengawsan minuman keras (miras). Perpres No. 74 Tahun 2013 yang mengatur aturan tersebut dinilai berbeda dengan Kepres No. 3/1997.

“Perpres dan kepres itu berbeda. Ada poin khusus, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras sesuai dengan kondisi kulturnya. Bahkan, kalau bupati/walikota mau melarang 100 persen miras di daerahnya, itu kewenangan mereka,” kata Gamawan pada ROL di Kantor Kemendagri, Kamis (9/1).

Ia mengatakan, kepala daerah punya hak untuk mengatur penjualan miras. Meski perpres menyebutkan, sejumlah tempat seperti hotel, 'free duty' dan restoran boleh menjual miras, namun jika bupati/wali kota tidak berkenan, boleh saja ada pelarangan di daerah tersebut.

Gamawan berpendapat, Indonesia ini sangat heterogen. Ada perbedaan kultur dari barat ke timur. Bagaimana potensinya, masing-masing kepala daerah lah yang lebih paham. Ia menilai, peraturan ini sudah ideal. Pihaknya pun mempersilahkan jika ada yang ingin menggugat.

“Miras tidak mungkin dilarang sama sekali secara keseluruhan di Indonesia. Bagaimana kalau adat di satu daerah menggunakan alkohol. Adanya aturan ini untuk mengatur miras ke depannya,” ujarnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement