REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Edy Mulya SE MSi menyatakan, tidak ada larangan bagi para siswi yang ingin berjilbab ke sekolah. Karena masalah pakaian khas sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada larangan, silakan sampaikan ke kepala sekolah, kalau mau mengenakan pakaian khas," kata Edy kepada RoL, ketika dihubungi, Kamis (9/1).
Hal itu dikatakan Edy sehubungan keinginan Anita Whardani mengenakan jilbab ke sekolah. Namun siswi kelas XII IPA 1 SMAN 2 Denpasar itu belum juga bisa berjilbab ke sekolah, lantaran terganjal kebiasaan di sekolah itu yang sudah ada sejak sebelumnya.
Menurut Edy, sekolah mana pun di Denpasar tidak ada yang melarang secara tertulis siswi mengenakan jilbab ke sekolah. Pakem atau tata tertib tertulis itulah yang seharusnya menjadi pegangan, sehingga tidak perlu lagi ragu mengenakan jilbab.
"Asalkan penggunaannya sebelumnya disampaikan oleh siswa dan orang tuanya kepada kepala sekolah. Itu hanya tata krama saja, agar kepala sekolah tahu keadaan siswanya," kata Edy.
Ketika dikatakan adanya teguran dari pihak sekolah pada Juni 2012 karena Anita berjilbab, Edy mengatakan, teguran itu jangan menyurutkan niatnya untuk berjilbab. Dia memberi dorongan, kalau memang sudah menjadi keinginan Anita, seharusnya dia tidak melepas jilbabnya setelah teguran itu.
Dikatakan Edy, kalau yang menegur teman sekelas atau orang lain dan bernada guyonan, Anita pun seharusnya tak melepas jilbabnya. Kalau itu sudah tekad, semestinya Anita tetap tegar, dan tetap mempertahankan jilbabnya. "Jadi jangan diartikan menegur itu mesti sebuah larangan. Bisa juga kan dengan nada bercanda atau memberi semangat," katanya.