REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekolah-sekolah di Bali diingatkan untuk menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait penggunaan seragam sekolah. Apalagi, sekolah negeri sebagai lembaga publik harus memberikan ruang yang cukup bagi siswanya untuk mengekspresikan keyakinan agama masing-masing.
"Apalagi soal penggunaan jilbab yang kebijakannya sudah diatur oleh pejabat berwenang di tingkat pusat. Jika ada pelarangan berjilbab di sekolah, berarti ada penyimpangan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Khottob, kepada Republika Online di Denpasar, Bali, Rabu (8/1).
Hal itu dikemukakan Umar terkait dengan pelarangan oleh pihak sekolah terhadap seorang siswi SMAN 2 Denpasar, Anita Whardani, mengenakan jilbab di sekolah.
Sebelumnya Umar menemui Kepala SMAN 2 Denpasar, Ketut Sunarta, untuk mengkonfirmasi berita pelarangan itu. Pada kesempatan itu, Umar minta dipertemukan dengan Anita Whardani.
Menurut Umar, kasus jilbab di SMAN 2 Denpasar sebanarnya sudah selesai karena Sunarta sudah berjanji untuk segera membahas masalah itu. Dia akan mengkonsultasikannya dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar.
Karena itu, Umar mengimbau agar masalah jilbab itu tidak dipolemeikkan lagi karena bisa mengganggu stabilitas berbangsa, khususnya dapat mengganggu kegiatan di sekolah.
Tetapi, kata Umar, dia akan terus memantau perkembangan dan kemajuannya. Ini mengingat Sunarta sudah menyampaikan itikad baik untuk memperbaiki peraturan di sekolahnya.
"Saya akan ikuti terus progresnya, bagaimana perkembangan dan kemajuannya satu bulan kedepan," kata Umar.