Rabu 08 Jan 2014 23:47 WIB

Daerah Ini Terapkan Sidang Keliling Itsbat Nikah

Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Kota Medan kembali membuat program terobosan dibidang pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan persidangan keliling Itsbat (pengesahan) nikah pasangan suami istri.

Hal itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A, Pemerintah Kota Medan dan Kementeian Agama Kota Medan, tentang pelayanan publik melalui persidangan keliling Itsbat nikah, Rabu, di Balai Kota Medan.

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam kesempatan itu mengatakan persidangan keliling itsbat tersebut digelar. Hal ini mengingat belum semua penduduk kota itu memiliki administrasi kependudukan, terutama kepemilikan akte kelahiran yang diakibatkan pernikahan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), atau yang dikenal dengan perkawinan siri sehingga mengakibatkan putusnya hubungan perdata anak dengan orang tuanya.

Dengan demikian pihaknya memandang perlu adanya suatu terobosan sehingga masyarakat yang sudah terlanjur tidak memiliki surat nikah nantinya bisa mengurus surat-surat kependudukannya.

Untuk itulah Pemkot Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan Kelas I-A dan Kantor Kementerian Agama Kota Medan menggagas pelaksanaan kerja sama untuk melaksanakan persidangan keliling Itsbat nikah tersebut. Sehingga nantinya akan lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat nikah dan akti kelahiran bagi anak-anaknya atau dokumen kependudukan lainnya yang diperlukan.

Persidangan keliling Itsbat ini direncanakan digelar mulai Maret sampai Desember 2014, sedangkan Januari sampai Februari 2014 dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Nantinya persidangan Itsbat nikah ini dibagi dalam lima zona masing-masing zona terdiri dari lima kecamatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement