Rabu 08 Jan 2014 21:13 WIB

Kemenag Cicil Utang Tunjangan Profesi 2014 Rp 610 Miliar

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Agama Suryadharma Ali dengan perwakilan dari Pemerintah Pakistan
Foto: MCH
Menteri Agama Suryadharma Ali dengan perwakilan dari Pemerintah Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali berjanji akan melunasi utang tunjangan profesi guru agama senilai Rp 3 triliun yang saat ini masih menjadi beban keuangan di Kementerian ini.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, pada 2014 ini anggaran yang sudah disiapkan Kemenag untuk membayar utang tunjangan profesi guru agama sebesar Rp 610 miliar.

"Memang utang tunjangan profesi guru ini menjadi beban Kemenag, untuk tahun ini kita baru bisa membayar Rp 610 miliar," ujar Suryadharma kepada Republika, Rabu (8/1).

Ia menambahkan, pada 2013 Kemenag sudah berupaya melunasi hutang tunjangan profesi senilai Rp 3 triliun itu, namun kembali terhambat karena kurangnya alokasi anggaran untuk dibayarkan.

Dengan dibayarkannya utang tunjangan profesi guru agama sebesar Rp 610 miliar. Setidaknya, kata Menag, masih ada Rp 2,4 triliun utang tunjangan profesi guru Kemenag. "Kita sih berharap tahun ini bisa dilunasi keseluruhannya tapi kembali ke dananya itu," ujarnya. 

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Nur Syam mengatakan, tunjangan profesi guru sejak 2008 ini sejumlah Rp 3,04 triliun jumlah ini terdiri dari sejumlah tunggakan tunjangan profesi guru Pendis, Bimbingan masyarakat (Bimas) Hindu, Bimas Buddha, Bimas Kristen, Bimas Katholik.

Sementara anggaran tunjangan profesi guru di tahun 2014 masih on going, karenanya akan diprioritaskan menyelesaikan utang tunjangan profesi guru. Pada 2014 anggaran untuk Pendis sebesar Rp 40 triliun, jika seluruhnya sejumlah Rp 43 triliun. Sebelumnya 2013, anggaran Ditjen Pendidikan Islam hanya Rp 38 triliun.

Dari Rp 40 triliun, Rp 21 triliun atau sekitar 51 persen digunakan untuk belanja pegawai. Sisanya dipergunakan untuk empat direktoran dan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam yaitu 36 persen Direktorat Pendidikan Islam, 7 persen untuk Pendidikan Tinggi Islam, 1,8 persen Direktorat Pendidikan Pesantren dan 1 persen Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement