Rabu 08 Jan 2014 14:09 WIB

Perludem Temukan 20 Dugaan Pelanggaran Alat Kampanye

Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan 20 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan caleg. 

"Kami menyisir di wilayah Bekasi, Manggarai, dan Tebet, menemukan 20 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga dari berbagai caleg," kata Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi di kantornya di Jakarta, Rabu (8/1).

Dia mengatakan, banyak caleg dan partai diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Alat Peraga. Seperti memasang di sekolah dan tempat ibadah. Alat peraga kampanye itu seperti baliho, spanduk, papan reklame, dan pamflet.

Menurut dia, dugaan pelanggaran itu akan dikumpulkan dan dianalisis lalu dilaporkan pada Bawaslu, Kamis (9/1).

"PKPU Nomor 15/2013 secara tegas membahas diperbolehkan satu partai memasang satu baliho tidak boleh caleg. Spanduk diperbolehkan dalam satu zona," ujarnya.

Perludem pun mendorong bukan hanya dalam batas penegakkan hukum dalam kampanye. Namun etika para caleg juga harus ditegakkan agar kampanye berjalan secara adil dan jujur.

"Ini bisa menjadi potret ke depan agar legislatif diisi orang yang taat aturan dan bukan orang yang mengakali aturan serta regulasi," katanya.

Menurut dia pengawas pemilu bukan hanya punya tugas pencegahan. Namun seharusnya tidak melupakan penindakan. Pengawas pemilu menurut dia harus mendorong proses kampanye yang jujur antar caleg.

"Apabila belum waktu kampanye maka harus dihentikan, lalu bagaimana ruang kampanye (yang melanggar aturan) ditutup," ujarnya.

Dia mengatakan Bawaslu harus bersiap dengan pelanggaran sekecil apa pun. Agar ketika menghadapi pelanggaran besar seperti politik uang bisa diantisipasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement