Rabu 08 Jan 2014 02:06 WIB

Melarang Jilbab, Sekolah Melanggar Konstitusi

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Hazliansyah
Anita Wardani (tengah).
Foto: dok.pribadi
Anita Wardani (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekolah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Terlebih, melarang pengunaan jilbab bagi siswi dengan alasan melanggar peraturan sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Zainudin mengatakan, masalah seragam sekolah yang diatur pemerintah memang lama ada pro dan kontra.

"Kalau pun sekolah boleh membuat aturan sendiri, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tutur Zainudin dalam pesan singkatnya kepada ROL, Selasa (7/1) malam.

Zainudin melanjutkan, mengenakan jilbab adalah hak asasi termasuk siswa sekolah. Hak asasi ini juga dilindungi UUD 1945, sehingga peraturan sekolah tak boleh melanggar konstitusi negara.

Jilbab, kata Zainudin, juga bagian dari menjalankan UU Sisdiknas. Di UU Sisdiknas ditekankan tujuan pendidikan adalah mendidik anak didik untuk beriman dan bertaqwa. "Kalau jilbab dilarang berarti bertentangan dengan UUD 45 dan UU 20 th 2003 tentang sisdiknas."

Sebelumnya, Anita Whardani, siswi SMAN 2 Denpasar, mengaku dipersulit pihak sekolah ketika mengajukan permohonan memakai jilbab untuk seragam sekolah. Ia mengaku sudah dua tahun berkeinginan mengenakan jilbab di sekolahnya.

Pihak sekolah mengaku siswa harus mengikuti tata tertib mengenai seragam yang sudah disepakati. Siswa diberikan kebebasan menggunakan seragam, termasuk jilbab hanya pada hari Sabtu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement