Selasa 07 Jan 2014 23:33 WIB

Pemohon Pemilu Serentak Ancam Cabut Perkara, MK Dinilai tak Tepati Janji

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --  Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Ahmad Wakil Kamal meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk segera memberi informasi mengenai putusan perkara konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak.

"Jika tidak, maka perkara itu akan dicabut oleh aliansi, untuk menghindari cap sebagai pengacau Pemilu 2014," kata Ahmad Wakil Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1).

Permintaan itu dikirim melalui surat 01/AWK/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014 ke MK karena gugatan itu telah dimohonkan ke MK hampir setahun lalu, tepatnya 10 Januari 2013 atas nama Effendi Gazali, Ph.D, MPS, ID mewakili Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Untuk itu pihaknya memohon klarifikasi dan informasi mengenai jadwal pengucapan putusan pengujian undang-undang yang kami ajukan tersebut.

Gugatan itu telah dinyatakan selesai sidang oleh MK sejak 14 Maret 2013. Perkara konstitusi pengujian undang-undang (PUU) itu, telah meminta MK memberi prioritas agar PUU itu dapat diputus dengan cepat, apa pun hasilnya. "Ini demi membantu kepastian hukum pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Tak tepati  janji

Ia mengatakan sebelumnya MK telah menjawab permintaan pemohon, melalui surat nomor 100/PAN.MK/5/2013, yang isinya MK akan segera menjadwalkan sidang pengucapan putusan.

Kemudian pada 21 Oktober 2013 MK kembali mengeluarkan surat yang intinya akan segera menjadwalkan pengucapan putusan, melalui Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Hanya saja, katanya, hingga saat ini janji MK tak kunjung ditepati sehingga cenderung mengabaikan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan murah sesuai peraturan perundangan.

MK kemudian menjadwalkan sidang PUU yang intinya sama pada 21 Januari 2014 melalui pemohon Yusril Ihza Mahendra. Hal ini membuat Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, berencana mencabut PUU tersebut.

"Alasan pencabutan itu dilandasi semangat agar putusan MK tidak tercampur oleh kepentingan syahwat berkuasa, yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU, yang belakangan muncul," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement