Selasa 07 Jan 2014 22:27 WIB

Jaga Independensi, BPK Tidak Akan Susun Laporan Keuangan Daerah

Audit BPK (ilustrasi)
Foto: altituderecovery.com
Audit BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) walaupun diminta, untuk menjaga independensi lembaga itu.

"Bagaimana akan independen selama melakukan pemeriksaan kalau LKPD dari entitas kita yang susun. Ini yang senantiasa kami jaga," kata Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Utara, Andy K Lologau, di Manado, Selasa (7/1).

Begitupun dengan usulan pemberian bimbingan teknis bagi pengelola keuangan daerah agar memiliki kemampuan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. "BPK hanya memberikan konsultasi tapi tidak memberikan bimbingan teknis," katanya.

Dia mengatakan, apabila pemerintah daerah ingin keluar dari opini "disclaimer" atau tidak memberikan pendapat (TMP) atas LKPD yang diserahkan entitas, BPK mendorong penyusunan rencana aksi jelas yang berisi tahapan demi tahapan yang harus dilakukan terkait dengan permasalahan laporan keuangan.

Setelah rencana aksi tersebut dibuat, kata dia, disampaikan kepada BPK, dan selanjutnya akan dipantau untuk mengetahui rencana aksi tersebut dilaksanakan.

Terkait dengan rencana aksi, sebelumnya Kepala Sub Auditorat Sulut I, Dadek Nandemar mengatakan, yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah perbaikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, perbaikan sistem teknologi informasi, penertiban rekening pemerintah daerah serta menginventarisasi dan penilaian aset dan hutang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement