Selasa 07 Jan 2014 22:54 WIB

Muslimah HTI Kritik Perpres Pengawasan Minuman Beralkohol

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad
  Aksi unjuk rasa massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kontes kecantikan Miss World di Jakarta, Kamis (5/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Aksi unjuk rasa massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak kontes kecantikan Miss World di Jakarta, Kamis (5/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Juru Bicara Muslimah HTI Iffah Ainur Rochmah mengatakan, kemudharatan yang diakibatkan oleh minuman keras atau khamr sudah tidak perlu diragukan buktinya. Ini dilihat dari puluhan ribu nyawa melayang akibat konsumsi miras.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan 320.000 orang di dunia meninggal setiap tahunnya karena berbagai penyakit berkaitan dengan alkohol.

"Di Indonesia setidaknya 18.000 orang setiap tahunnya juga kehilangan nyawa karenanya. Belum lagi aneka ragam kejahatan dan kerusakan moral ditimbulkan," katanya kepada Republika, Selasa (7/1).

Hal ini telah disinyalir oleh syariat Islam yang mengkategorikan miras adalah induk kejahatan.

Oleh sebab itu, kata Iffah, siapa pun yang berkepentingan menjaga ketertiban, ketentraman dan menginginkan kemuliaan moral sebuah masyarakat pasti mendambakan sebuah kebijakan pemerintah yang melarang produksi dan peredaran miras.

Terhadap Perpres nomor 74 tahun 2013, Muslimah HTI berpandangan bahwa permasalahan miras di Indonesia sesungguhnya berpangkal dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem tersebut dinilai selalu membuka ruang bermunculannya bisnis haram termasuk miras.

Prinsipnya, selama ada permintaan pasar, menguntungkan bagi pengusaha dan ada pemasukan buat negara, maka bisnis apapun termasuk yang merusak masyarakat akan difasilitasi.

Hal itu menunjukkan pemerintah lebih mengacu kepada kepentingan bisnis (kapitalis) daripada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya. Hal itu menjadi cermin dari penguasa sekuler-kapitalistik.

"Faktanya Perpres ini muncul sebagai jalan kompromi antara keinginan publik agar ada aturan tegas terhadap peredaran minuman keras yang kian merajalela dan kepentingan bisnis kaum pengusaha yang dianggap masih memberikan keuntungan menggiurkan bagi pemasukan negara dari pajak," ujarnya.

Perpres itu juga dinilai Muslimah HTI tidak dimaksudkan untuk melarang produksi dan peredaran miras. Sebab, isinya hanya mengatur, mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.

Ini terbukti dari pasal-pasalnya mengatur siapa saja yang boleh memproduksi dan mengimpor miras, bukan melarang produksi dan impor miras.

Kemudian pasal 3 (b) di tempat mana saja boleh dipasarkan minuman berkadar alkohol tinggi misalnya di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan dan di toko bebas bea.

Sedangkan yang berkadar alkohol rendah 5 persen boleh di sembarang toko asal di jual dalam kemasan dan lokasinya tidak berdekatan dengan rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah.

Di pasal 7 (c) pemerintah memberi wewenang pada kepala daerah untuk membuat perda penyesuaian di tempat mana peredaran miras dilarang dan mana yang dibolehkan.

"Banyak masyarakat yang terkecoh menyangka bahwa perpres ini akan menjadi regulasi yang menghentikan peredaran miras sebagaimana mereka harapkan. Padahal, Perpres ini tak lain hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kehilangan sumber pemasukan dari bisnis haram produksi dan peredaran miras," tuturnya.

Alih-alih melindungi masyarakat dari kemaksiatan dan kerusakan akibat miras, kata Iffah, pemerintah malah menetapkan bahwa produksi dan peredaran miras memang diperlukan karena mendatangkan keuntungan bagi segelintir pebisnis dan pajak.

Untuk itu, Muslimah HTI mempertanyakan dimana letak pembelaan pemerintah terhadap publik bila untuk keuntungan tersebut malah mengabaikan keselamatan dan ketentraman publik.

Padahal, syariat Islam jelas mengharamkan miras yang tertulis dalam Surat Al-Maidah ayat 90 yang memandang meminum khamr sebagai dosa besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi dijilid 40 kali dan bisa lebih dari itu.

Islam juga mengharamkan dan menghilangkan semua hal yang terkait dengan khamr, mulai dari perizinan, produksi (pabrik), distribusi (toko yang menjual minuman keras), hingga yang meminumnya. Semuanya dilaknat Allah SWT.

"Karena itu, semestinya pemerintah tidak sekedar membuat Perpres pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tapi wajib menerbitkan undang-undang (UU) dan membuat kebijakan yang melarang total miras mulai dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Muslimah HTI menegaskan, bahaya miras dan semua keburukan akibatnya hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara utuh.

Oleh sebab itu, kata Iffah, impian kita akan masyarakat yang tentram, bersih, bermartabat dan bermoral tinggi, hendaknya mendorong kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai sistem politik yang telah ditetapkan Islam, yakni sistem Khilafah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement