Selasa 07 Jan 2014 20:18 WIB

Atut dan Adiknya Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi terkait penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2011-2013.

Bahkan selain Atut, adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus alkes Banten dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Sprindik untuk penetapan tersangka terhadap kakak dan adik ini ditandatangani pimpinan KPK dari hasil gelar perkara pada Senin (6/1) lalu.

Dalam gelar perkara itu, tim penyidik KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten dan Wawan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama.

Atut dan Wawan diduga melakukan pengaturan dalam pemenangan tender proyek tersebut dan kemudian melakukan penggelembungan terhadap nilai proyek. Sedangkan nilai proyek ini, Johan mengaku belum mengetahuinya.

Setelah penetapan dua tersangka ini, dari unsur penyelenggara negara dan swasta, KPK belum akan berhenti dan masih mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Menurutnya bukan tidak mungkin, KPK akan menetapkan tersangka lainnya.

Saat ditanya apakah Atut dan Wawan merupakan partner in crime dalam menggarap proyek-proyek di Banten, ia enggan menyebutkannya. "Saya tidak suka menyimpulkan. Baru kali ini ya ada kakak dan adik tapi kita tidak melihat karena kakaknya atau adiknya tersangka," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement