REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar sekolah jangan melarang muridnya untuk memakai jilbab. Hal ini terkait larangan SMAN 2 Denpasar, Bali, kepada muridnya, Anita Whardani untuk menggunakan jilbab di sekolah.
"Sekolah harus menghormati pilihan siswanya untuk berjilbab,’’ ujar Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, saat dihubungi RoL, di Jakarta, Selasa (7/1). Oleh karena itu sekolah semestinya tidak mengeluarkan ancaman kepada siswa yang memakai jilbab untuk menanggalkan kerudung.
Menurut Nur Kholis, jika penggunaan jilbab dinilai menutupi logo atau emblem sekolah maka hal itu hanya merupakan masalah teknis semata. Sehingga alasan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang penggunaan jilbab di sekolah atau melanggar aturan sekolah.
Nur Kholis mengatakan, Komnas HAM meminta agar sekolah tidak mengeluarkan kebijakan untuk memindahkan pelajar berjilbab dari sekolah tersebut. "Tidak boleh ada kebijakan sekolah untuk memindahkan murid karena masalah jilbab,’’ cetus dia.
Komnas HAM, lanjut Nur Kholis, siap memfaslitasi permasalahan tersebut baik dengan orangtua siswa maupun dengan sekolah. Sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.