Selasa 07 Jan 2014 17:30 WIB

INSA Desak Pemerintah Segera Wujudkan Coast Guard

Indonesian National Shipowners Association/INSA
Foto: maritime-connector.com
Indonesian National Shipowners Association/INSA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) mendesak pemerintah segera mewujudkan pembentukan Sea and Coast Guard (Badan Penjagaan Laut dan Pantai).

"Sea and Coast Guard dapat menurunkan biaya logistik," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembentukan badan tersebut bakal mengurangi tumpang tindih dalam penegakan hukum di laut serta memangkas biaya logistik sehingga transportasi laut bisa menjadi lebih efisien dengan adanya penekanan beban biaya.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa pembentukan Badan Penjaga Laut dan Pantai juga sudah diamanatkan oleh UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Josef A Nae Soi mengatakan, Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk membentuk Sea and Coast Guard mandek di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Mandeknya PP terkait pembentukan Sea and Coast Guard mandek di Menkopolhukam," kata Josef A Nae Soi dalam diskusi yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Jakarta, Senin (9/12) lalu.

Menurut Josef, kemandekan seperti ini sea tidak perlu terjadi karena siapa pun pemimpin dari Sea and Coast Guard nantinya akan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain itu, ujar dia, sangat disayangkan apabila negara kepulauan seperti Indonesia masih belum memiliki institusi Sea and Coast Guard padahal selama ini beban pengawasan dan pemeriksaan kapal di lautan dinilai tumpang tindih dan memberatkan pelaku usaha.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa DPR akan mendesak agar pemerintah segera dapat mengeluarkan PP tentang pembentukan penjaga laut dan pantai tersebut.

"Untuk menghindari pungli, harus ada Sea and Coast guard. Agar tidak ada pemeriksaan berlapis-lapis," kata Josef.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Bobby Mamahit mengakui, PP terkait Sea and Coast Guard masih berada di pihak Menkopolhukam.

"Susahnya di koordinasi karena ada beberapa pasal yang bersinggungan dengan instansi pengawasan kapal lainnya," kata Bobby Mamahit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement