REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang perdana perkara suap terkait Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1), Jaksa KPK mendakwa Rudi Rubiandini dengan dakwaan pidana berlapis.
Jaksa mendakwa tindakan Rudi dengan tiga pasal utama. Rudi didakwa telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Dakwaan ketiga, Rudi melanggar Pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat dakwaan bernomor DAK-36/24/12/2013, Jaksa KPK menerangkan, Rudi dituduh terbukti menerima hadiah berupa uang senilai 200 ribu dolar Singapura (SGD) dan 900 dolar Amerika Serikat (USD). Jumlah itu setara dengan Rp 12 miliar.
Uang tersebut, dikatakan jaksa, sebagai suap untuk Rudi dalam proses pelaksanaan tender terbatas minyak mentah dan kondensat serta rekomendasi formulasi harga gas. Dakwaan mengungkapkan, uang dari bos perusahaan migas asal Singapura PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Widodo Ratanachaitong agar Rudi selaku penyelenggara negara memenangkan PT Fossus Energy Ltd (FEL), dalam enam tender pengelolaan migas di SKK Migas 2013.
FEL punya afiliasi bisnis ke KOPL. Enam tender tersebut antara lain, penggabungan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondesat Senipah dan Duri. Menyetujui pengalihan kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix negara bagian untuk periode Februari-Juli 2013 kepada FEL.
Rudi juga dituduh menyetujui FEL sebagai pihak pemenang tender minyak mentah Minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah negara bagian untuk periode Agustus 2013.
Uang tersebut diterima Rudi lewat perantaranya yakni, Devi Ardi. Ardi menerima lansiran uang tersebut lewat orang dekat Widodo. Simon Gunawan Tanjaya. Simon adalah Direktur Operasional KPOL di Indonesia, dan sudah dipidana selama empat tahun.