Selasa 07 Jan 2014 15:35 WIB

KPK Pelajari Surat Pemprov Banten Terkait Atut

Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari surat permohonan dari Pemerintah Provinsi Banten agar Atut Chosiyah dapat ditemui di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menandatangani sejumlah surat selaku kepala daerah.

"Kami masih mempelajarinya karena perihal itu tidak simpel begitu saja diputuskan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi seusai jumpa pers di kantornya, Selasa (7/1). Salah satu hal yang dipelajari itu salah satunya terkait pelimpahan wewenang kekuasaan.

Johan mengatakan perihal permohonan Pemprov Banten itu memang tidak bisa diputuskan tergesa-gesa. "Tentu saja di pemeritahan sana (Banten) Atut pasti memiliki wakil," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan tidak ada diskriminasi dari lembaga antigratifikasi itu bagi Atut. Menurutnya siapa saja diberi perlakuan yang sama agar tetap bisa berkomunikasi dengan tahanan.

Terkait tidak simpelnya dalam memutuskan pelimpahan wewenang kekuasaan, KPK sempat mengeluarkan pernyataan ada kekhawatiran jika pihak Atut berupaya melakukan komunikasi dalam pelenyapan bukti kasus korupsi alat kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement