Selasa 07 Jan 2014 13:37 WIB

'Larang Siswi Berjilbab, SMAN 2 Denpasar Harus Dihukum'

Rep: Indah Wulandari/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bayi berjilbab - ilustrasi
Bayi berjilbab - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) menyayangkan masih adanya sekolah di Indonesia yang melarang siswanya berjilbab. 

Pernyataan ini menyusul kasus siswi SMAN 2 Denpasar Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin mengenakan jilbab. Pihak sekolah melarang seorang bernama Anita, mengenakan jilbab dengan alasan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku. 

Kasus mencuat setelah Anita melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum. “Munculnya pelarangan berjilbab di kalangan kaum pendidik ini harus menjadi perhatian dan harus diwaspadai karena ini akan memberikan dampak panjang pada mindset siswanya yang nantinya akan berpengaruh kepada mindset generasi penerus bangsa,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat IPPNU Farida Farichah, Selasa (7/1).

Berjilbab, ditegaskan Farida, merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang. Kalangan kaum terdidik harus memahami Indonesia sebagai negara multiagama, yang berarti semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya.

"IPPNU mendukung langkah dan tindakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim untuk memberikan sanksi terhadap SMAN 2 Denpasar. Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi semua sekolah seluruh Indonesia."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement