Republika.Co.Id,JAKARTA -- Pelarangan penggunaan jilbab terhadap siswi Muslimah di sekolah negeri tidak boleh terjadi. “Karena tindakan tersebut jelas-jelas telah melanggar Pancasila,” ujar Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tb Dedi S Gumelar, saat dihubungi ROL, Senin (6/1).
Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pasalnya, secara universal, setiap orang memiliki hak asasi untuk memilih sikap dalam menjalankan agamanya. Apalagi, kata dia, penggunaan jilbab juga sudah diakomodasi pemerintah lewat SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 100/C/Kep/D/1991.
Ia berpendapat, guru yang melarang siswinya menggunakan jilbab di sekolah tidak saja mencederai HAM, tetapi juga melanggar Pancasila. Lebih miris lagi, kasus ini terjadi di lingkungan institusi pendidikan milik pemerintah. Karena itu, ia mendesak Mendikbud Muhammad Nuh agar turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini.
"Mendikbud tidak boleh diam saja,” tegas politikus yang akrab disapa Miing itu.Ia menambahkan, mungkin akan lain permasalahannya jika siswi yang dilarang berjilbab itu belajar di sekolah yang bernaung di bawah lembaga non-Muslim.
“Seperti Kanisius misalnya. Kalau ada siswi di sana yang ingin berjilbab lantas tidak diizinkan oleh pihak sekolah, itu jelas siswinya yang salah masuk sekolah,” ujar Miing.
Seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardani, dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu bahkan disuruh untuk pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras mengenakan jilbab.