Ahad 05 Jan 2014 20:58 WIB

Izin Baru Tambang Pasir Disetop

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Joko Sadewo
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tidak akan keluarkan izin tentang kegiatan penambangan. Terutama galian C. Pasalnya, proses penambangan tersebut akan merusak lingkungan. Selain kegiatan tambang, izin baru yang disetop lainnya yaitu, izin perumahan yang menggunakan lahan pertanian produktif.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pembangunan sudah seharusnya tidak lagi merusak lingkungan. Mengingat, kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Seperti, gunung-gunung dirusak untuk diambil materialnya. Pepohonannya juga turut ditebangi. Padahal, kegiatan tersebut memiliki dampak negatif yang sangat luar biasa. "Dampaknya, bisa menimbulkan bencana yang membahayakan warga," ujar Dedi, Ahad (5/1).

Karena kondisi itu, lanjut dia, mulai tahun ini pemkab tidak akan keluarkan lagi izin penambangan. Apalagi, galian pasir. Sebab, usaha di sektor ini hanya akan merusak alam. Apalagi, perusahaan penambangan pasir ini sudah cukup banyak. Jumlahnya, lebih dari 10 yang tersebar di sejumlah perusahaan.

Dedi menyebutkan, salah satu kerusakan alam akibat galian pasir, yaitu terjadinya kubangan besar. Kubangan itu dibiarkan menganga begitu saja. Sehingga, bila musim hujan kubangan itu akan penuh terisi air.

Dengan begitu, kedepan jangan harap ada perusahaan tambang pasir baru yang beroperasi di wilayah Purwakarta. Sebab, pemkab tak akan keluarkan izin baru. Kalau ada yang buka paksa, berarti kegiatan usaha mereka ilegal. Jika usahanya ilegal, maka instansi terkait akan segera menutup perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement