REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang nelayan As (24) gara-gara melarikan gadis di bawah umur. "Pada kasus itu, kami telah melakukan penangkapan, As, warga Jalan Putus, Nangnung Selatan, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu Johan Wahyudi di Muntok, Ahad (5/1).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB di desa asal pelaku di Sungailiat, Kabupaten Bangka. "Kami tangkap pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana melarikan anak gadis di bawah umur seperti yang tertera dalam Laporan Polisi LP/B-02/I/BABEL/RESBABAR tertanggal 2 Januari 2014," kata dia.
As diduga melarikan Ls binti As (14) yang beralamat di rumah orang tuanya di komplek PT GSBL Blok M 19 Dusun Belo Laut, Kecamatan Muntok. Setelah ditangkap, pelaku bersama korban langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.