Ahad 05 Jan 2014 17:40 WIB

Pengamat: Ada Perpres Miras, Perda Larang Miras Harus Dicabut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Minuman keras yang dijual bebas di mini market.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Minuman keras yang dijual bebas di mini market. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan yang baru terkait peredaran minuman keras (miras) terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dampaknya, peraturan daerah (perda) pelarangan peredaran minuman beralkohol yang sudah ada sebelumnya di daerah-daerah, terpaksa harus tunduk pada perpres ini.

"Perda itu (yang melarang peredaran minuman beralkohol) terpaksa harus dicabut, kan perpres paling kuat dari peraturan daerah," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago yang ditemui di Jakarta, Ahad (5/1).

Andrinof mengkritik perpres yang merupakan peraturan lama yang diganti baru namun tidak ada perubahan yang mendasar. Ia menilai dalam perpres tersebut, masih banyak kelemahan terkait peredaran minuman beralkohol.

Ia menyontohkan tidak adanya ketentuan detail mengenai lokasi penempatan minuman beralkohol tersebut. Menurutnya penempatan minuman itu tidak boleh di sembarang tempat. Misalnya, penempatan minuman beralkohol di lantai dua atau lebih. "Tidak boleh di lantai dasar, jangan di lokasi yang menjadi tempat lalu lalang banyak orang," jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah melihat dampak dari Perpres tersebut, salah satunya dengan pencabutan perda pelarangan peredaran minuman beralkohol. Meski ia tidak menampik, negara membutuhkan pemasukan dari wisatawan asing yang kerap meminum minumal beralkohol. "Kita memang butuh orang asing, akan tetapi juga harus lihat dampaknya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement