Sabtu 04 Jan 2014 15:16 WIB

Pengelola Kos-kosan di Atas 10 Pintu Wajib Bayar Pajak

Rep: Hannan Putra/ Red: Mansyur Faqih
Logo Kota Depok
Logo Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Makin menjamurnya rumah kos-kosan menjadi perhatian Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok. Kos-kosan bisa dikatakan suatu unit usaha di bidang jasa sehingga bisa dikenakan pajak.

Kepala DPPKA, Doddy Setiadi mengatakan, saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengelola kos-kosan di atas 10 pintu untuk membayar pajak. Namun realisasi peraturan ini masih sulit untuk terlaksana. Mengingat pengelola kos-kosan tersebut jarang yang memiliki perizinan. 

Kondisi ini membuatnya jadi sulit dikenai sanksi. "Persoalan ini dilematis kalau bicara soal sanksi, tentu ampuh jika ada perizinan. Kos-kosan kadang IMB saja tidak punya," tutur Doddy.

Doddy mengatakan, cukup sulit untuk memberikan pemahaman kepada pengelola kos-kosan mengenai perizinan. Bahkan, ada yang membangun kos-kosan di tanah ilegal. "Mereka beralasan, sejak zaman nenek moyang juga sudah ada itu rumah kos," tuturnya.

Hingga saat ini, peraturan wajib membayar pajak bagi pengelola kos-kosan di atas 10 pintu tersebut masih belum terlaksana. Doddy mengatakan, masih sebatas memberikan himbauan kepada pengelola kos-kosan untuk mengurus izin usahanya. Ia juga menghimbau untuk taat membayar pajak. Karena dana tersebut ujungnya juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement