Sabtu 04 Jan 2014 06:50 WIB

Panwaslu Beberkan Parpol dan Caleg yang Langgar Aturan Kampanye

Bendera partai politik. Ilustrasi
Foto: Republika
Bendera partai politik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengirimkan rekomendasi tentang pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, kepada Basan Keaatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro, agar ditertibkan.

"Kami akan mengirimkan kepada pemkab rekomendasi APK milik parpol dan caleg yang melanggar ketentuan pekan depan," kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Bojonegoro Dian Widodo di Bojonegoro, Sabtu (4/1).

Pihaknya masih melakukan pendataan APK yang melanggar kententuan, baik Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Data yang pernah kami himpun dulu sedikitnya ada 1.250 lokasi APK yang melanggar kententuan. Yang jelas kalau sekarang jumlahnya semakin bertambah," katanya.

Ia membenarkan  Panwaslu sudah berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkab Hanafi, dan Satpol PP membahas mekanisme penertiban APK akhir Desember 2013.

Sesuai kesepakatan, katanya, prosedur penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi panwaslu yang berisi APK yang melanggar yang kemudian disampaikan kepada pemkab melalui Bakesbangpol Linmas.

"Bakesbangpol Linmas nantinya yang akan meminta bantuan Satpol PP agar menurunkan APK yang pemasangannya melanggar kententuan," ujarnya.

Meski penertiban APK belum berjalan normal, Dian mengatakan Satpol PP juga sudah mulai melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan, terutama di wilayah Kecamatan Kota, Kanor, dan Sukosewu. "Sudah ada APK yang ditertibkan Satpol PP, meskipun baru sebagian," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, jajaran panwaslu siap mendampingi Satpol PP dalam menertibkan APK yang melanggar ketentuan. "Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran panwaslu mulai kabupaten, kecamatan, sampai desa agar mendampingi Satpol PP dalam menurunkan APK," ujarnya.

Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kusbiyanto pada kesempatan sebelumnya, menyatakan Satpol PP baru bisa menertibkan APK yang melanggar kententuan atas permintaan Bakesbanpol Linmas.

"Meskipun demikian, kami sudah menertibkan sebagian APK yang melanggar Perbup Bojonegoro yang memang menjadi kewenangan Satpol PP tanpa harus menunggu permintaan Bakesbangpol Linmas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement