REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Ratu Atut Chosiyah pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, PPATK menemukan transaksi Gubernur Banten total mencapai miliaran rupiah.
"Ada puluhan juta, ada ratusan juta. Kalau ditotal mencapai miliaran," ujar Kepala PPATK M Yusuf di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1). Yusuf mengatakan, PPATK sudah memberikan LHA itu pada 25 September lalu. Laporan itu diberikan kepada KPK sebelum Atut ditetapkan sebagai tersangka.
Yusuf mengatakan, LHA Atut menunjukkan transaksi perorangan. Namun, menurut dia, ada juga yang mengarah ke korporasi. Namun saat ditanya ada aliran ke partai politik atau pengurus partai, Yusuf memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh. "Saya tidak bisa bicara detil karena mereka (KPK) lagi sidik. Nanti mengganggu penyidikan," ujar dia.
Menurut Yusuf, PPATK tidak hanya memberikan LHA Atut kepada KPK. Ia mengatakan, pihaknya juga memberikan LHA sosok lain yang dipanggil KPK. Menurut dia, PPATK memberikan semua seperti permintaan KPK. "Saya tidak bicara satu per satu," ujar dia.