Jumat 03 Jan 2014 15:50 WIB

Target Penerimaan PBB Purbalingga Turun Rp 5 Miliar

Rep: Eko Widyatno/ Red: Maman Sudiaman
Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pendapatan Kabupaten Purbalingga dari sektor Pajak  Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2014, diperkirakan akan mengalami penurunanan cukup signifikan.  Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yanuar Abidin penurunannya mencapai Rp 5 miliar.

Bila pada tahun 2013, pendapatan dari PBB P2 ini bisa mencapai Rp 15 miliar, maka pada tahun 2014 akan turun menjadi hanya Rp 10 miliar. Hal ini, karena Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) mengalami kenaikan dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. ''Kalau dulu, hanya obyek pajak yang nilainya di bawah Rp 5 juta yang tidak kena pajak. Mulai taun 2014 ini, obyek pajak yang tidak kena pajak dinaikkan jadi Rp 10 juta. Karena itu, kita memperkirakan akan ada penurunan pendapatan dari sektor pajak ini,'' jelas Yanuar, Jumat (3/1).

Meski demikian, Yanuar berharap penerimaan ini kemungkinan masih bisa ditingkatkan pada penyusunan APBD Perubahan mendatang. ''Mungkin kalai data SISMIOP dari KPP Pratama sudah diserahkan ke Pemkab, kita bisa lebih melakukan intensifikasi pendapat pajak ini,'' katanya.

Dalam acara serah terima  pengalihan pengelolaan pemungutan PBB P2, penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Bupati Sukento Rido Marhaendrianto dan Kepala Kanwil Direktorat Pajak Jateng II Yoyok  Satiotomo.

Menurut Bupati, jauh hari pengalihan pengelolaan PBB P2, Pemkab Purbalingga telah melakukan persiapan-persiapan. Di antaranya dengan menyusun produk hukum, penyesuaian struktur organisasi, pengadaan dan instalasi jaringan IT PBB, pengembangan SDM yang akan menangani langsung PBB, pengadaan tempat pelayanan pajak, serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang turut menyukseskan PBB.

''Dengan serah terima penanganan PBB P2 ini, nantinya seluruh pungutan PBB P2 dari Purbalingga akan langsung menjadi PAD Purbalingga. Untuk itu, kita juga sudah menjalin kerjasama dengan Bank Jateng selaku bank penerima,'' jelasnya.

Kepala Kanwil DJT II Jateng Yoyok Satiotomo menegaskan, dengan ditandatanganinya MoU maka sejak Jumat (3/1),  pengelolaan PBB P2 yang semula dilakukan oleh Ditjen Pajak beralih kepada Pemkab Purbalingga.Pada kesempatan itu juga  juga dilakukan serahterima sistem aplikasi perpajakan, basis data PBB P2, softcopy peta PBB, serta penyerahan surat keputusan menteri keuangan mengenai data piutang PBB-P2 dan harta sitaan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement