Jumat 03 Jan 2014 15:31 WIB

11 Puskesmas di Jember Belum Siap BPJS

Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sebanyak 11 dari 49 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum siap melayani masyarakat yang menjadi peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan. Padahal, sesuai aturan penerapan BPJS sudah harus mulai diberlakukan 1 Januari 2014.

Humas Dinkes Jember, Yumarlis, Jumat, mengatakan sebanyak 11 puskesmas tersebut belum memenuhi syarat sebagai pelayan BPJS secara utuh karena tidak memiliki fasilitas rawat inap."Sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, puskesmas harus memenuhi unsur minimal memiliki ruang rawat inap, sedangkan di Jember baru 38 puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap dan sisanya 11 puskesmas belum," tuturnya, Jumat (3/1).

Menurut dia, tenaga kesehatan dan fasilitas beberapa puskesmas tersebut juga harus ditingkatkan, termasuk kelengkapan instalasi gawat darurat dan sejumlah poli pendukung."Kami akan terus berupaya melakukan peningkatan terhadap beberapa puskesmas dan pelayanan kesehatan, sehingga bisa memenuhi persyaratan yang diharuskan dalam program BPJS kesehatan itu," katanya.

Ia menjelaskan tidak semua penyakit pasien peserta BPJS dirujuk ke rumah sakit karena ada sekitar 144 jenis penyakit yang seharusnya bisa ditangani di tingkat puskesmas, sehingga hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi pihaknya selaku penyedia layanan kesehatan primer.Ketentuan itu untuk menghindari membludaknya rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit.Namun beberapa penyakit berat dirasa sulit ditangani di tingkat puskesmas seperti diabetes mellitus tipe 1 dan 2, demam berdarah, tipes, hepatitis A, dan HIV AIDS tanpa komplikasi," ujarnya.

Sejumlah puskesmas di Jember tidak memiliki tenaga laboratorium, padahal sejumlah penyakit tersebut teridentifikasi dengan hasil laboratorium dan pihaknya akan berusaha maksimal untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana sesuai ketentuan BPJS kesehatan.

Sementara Kepala Cabang BPJS Jember M. Ismail Marzuki mengatakan tidak semua pelayanan kesehatan primer baik di tingkat puskesmas dan klinik kesehatan mampu menangani sebanyak 144 jenis penyakit tersebut."Untuk beberapa kasus, kami masih memberikan kesempatan kepada pihak puskesmas untuk merujuk pasien ke rumah sakit, terutama dalam hal gawat darurat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement