Jumat 03 Jan 2014 12:05 WIB

Dinkes: Jampersal Tak Berlaku Lagi

Tuntutan mempercepat pengesahan UU BPJS
Foto: Antara
Tuntutan mempercepat pengesahan UU BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Siti Wahyuningsih mengatakan, mulai 2014 program layanan kesehatan Jaminan Persalinan (Jampersal) tidak berlaku lagi.

Ia mengatakan, layanan pemeriksaan kehamilan hingga proses persalinan secara gratis hanya berlaku pada peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saja. Menurutnya, permasalahan yang muncul di sejumlah daerah, warga miskin yang belum terdata pada program BPJS tidak bisa mendapatkan layanan tersebut.

Hal itu terjadi karena kurangnya informasi dari Kementerian Kesehatan terkait tidak adanya lagi bantuan Jampersal menjadikan pemerintah daerah sebagai tumpuan aduan masyarakat.

"Kemarin tidak ada sosialisasi, tahu-tahu sudah tidak berlaku lagi. Tidak ada surat edaran juga dari Kemenkes sehingga banyak yang menanyakan itu," kata Siti Wahyuningsih pada wartawan di Solo, Jumat (3/1).

Selama ini, Jampersal diberlakukan pada semua lapisan masyarakat. Klaim yang dicover pemerintah juga tidak dibatasi pada kehamilan yang keberapa.

Asal, yang bersangkutan bersedia mengikutinya dan mau menerima fasilitas yang tersedia.

Namun mulai tahun ini, menurut dia, pemeriksaan kehamilan dan layanan persalinan secara gratis hanya berlaku bagi peserta asuransi BPJS kesehatan. Bagi warga di luar peserta BPJS Kesehatan, tidak bisa menikmati layanan tersebut.

"Kalau di Solo tidak masalah, masih ada layanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS). Tapi kalau PKMS hanya meng-'cover' layanan kehamilan sebanyak dua kali saja," katanya.

Di satu sisi, masih banyak penduduk kota Solo yang diklaim tidak ter-'cover' layanan BPJS. Dari 163.475 warga miskin yang ada, sekitar 3.445 di antaranya tidak ter-'cover' layanan asuransi kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement