Jumat 03 Jan 2014 09:25 WIB

PNS DKI Ramai-Ramai Naik Angkutan Umum

Rep: c01/ Red: Joko Sadewo
PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hari ini, beramai-ramai datang ke kantor dengan menggunakan angkutan umum. Mereka menaati Instruksi Gubernur (Ingub) tentang larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi PNS tiap Jumat pekan pertama.

Berdasarkan pantauan Republika di gedung Balai Kota DKI Jakarta pagi ini, sejumlah PNS terlihat datang ke kantor dengan menggunakan bus sedang seperti Metromini, bajaj, dan taksi.

Salah satu PNS, Agus Yusuf yang sehari-hari biasa menggunakan kendaraan dinas hari ini datang ke Balai Kota dengan menggunakan taksi.  Menurut dia, aturan larangan menggunakan kendaraan pribadi tersebut sangat baik untuk mengurangi kemacetan.

"Selain kurangi macet juga hemat biaya. Karena kalau pakai kendaraan dinas kan bensinnya harus Pertamax, tidak boleh bensin subsidi. Naik taksi lebih murah hanya Rp 25 ribu dari rumah saya," ujar Lurah Pekojan tersebut, Jumat (3/1).

Kalangan pejabat di DKI juga tak ketinggalan meninggalkan kendaraan mewah mereka. Hari ini, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman Syahrul Effendi, serta Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor beramai-ramai datang ke Balai Kota dengan bersepeda.

Menurut Syahrul, mereka memang sengaja janjian di Taman Ayodya, Kebayoran Baru, untuk berangkat bersama-sama dengan bersepeda. "Mobil dinas DKI kan ada ribuan. Kalau semua naik sepeda itu akan sangat mengurangi macet," kata Syahrul yang merupakan anggota Komite Sepeda Indonesia tersebut.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengeluarkan Ingub Nomor 150 Tahun 2013. Dalam Ingub yang ditandatangani pada Senin 30 Desember 2013 itu disebutkan, dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja, PNS harus menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik mobil, motor, maupun kendaraan dinas operasional. Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat di pekan pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement