REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku kesulitan menertibkan sejumlah tempat hiburan ilegal di wilayahnya sepanjang 2013.
"Pertimbangannya seperti ekonomi, dan pekerja di tempat hiburan tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi Imanudin di Bekasi, Kamis (2/1)
Menurut dia, tidak adanya koordinasi antara pihak terkait juga menjadi pemicu kesulitan menertibkan tempat hiburan tersebut.
Kepala Seksi Hiburan dan Obyek Wisata Kota Bekasi, Ade Atika, mengungkapkan di tahun 2013 ada 2.500 tempat hiburan yang beroperasi di Kota Bekasi. "Jumlah itu sudah termasuk yang berizin maupun yang ilegal," katanya.
Tempat hiburan malam ilegal, kata dia, mayoritas berlokasi di sepanjang Jalan KH Noer Alie Kalimalang, dan Kecamatan Jatisampurna.
Menurut dia, kehadiran sejumlah tempat hiburan ilegal juga dipengaruhi keengganan pengusaha dalam mengurus seluruh perizinannya kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.
"Pengusaha mengaku malas mengurus izin karena sistem birokrasi yang masih kompleks. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga BPPT," katanya.
Menurutnya, setandar pelayanan penyelesaian izin hiburan di BBPT dikeluarkan dalam 14 hari kerja, namun pada kenyataannya bisa sebulan lebih.
"Dinas Pariwisata sendiri hanya mengeluarkan rekomendasi sebagai salah satu syarat mengurus izin pendirian tempat hiburan malam," katanya.