Kamis 02 Jan 2014 18:57 WIB

DKI Belum Gunakan Email Baru

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dewi Mardiani
email
email

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan penggunaan email resmi pemerintah bagi PNS rupanya belum diterapkan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan saat ini dia masih menggunakan Gmail untuk berkirim surat elektronik.

Menurut wagub yang akrab disapa Ahok tersebut, aturan pemindahan alamat email itu sebenarnya tidak perlu. Sebab, kata dia, tidak ada yang dirahasiakan oleh Pemprov. "Enggak perlu lah itu. Di DKI mah tidak ada rahasia-rahasia. Notulen rapat juga bocor kemana-mana," kata dia di Balai Kota, Kamis (2/1).

Sementara itu, salah satu PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Winny Arnold juga mengaku masih menggunakan Gmail dan email @jakarta.go.id untuk berkirim surat elektronik. Menurut dia, hingga saat ini belum ada edaran resmi yang memerintahkan PNS untuk menggunakan email resmi dari pemerintah pusat. "Belum dengar ada aturan tersebut," kata dia.

Situs resmi Sekretariat Kabinet telah memuat informasi tentang perintah menggunakan email resmi pemerintah bagi seluruh PNS. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.

Dalam surat edaran itu disebutkan,  setiap PNS wajib menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id. Aturan itu mulai berlaku 1 Januari 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement