Kamis 02 Jan 2014 17:18 WIB

Ada BPJS Kesehatan, Kartu Lama Tetap Berlaku

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kartu Peserta Jamsostek
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kartu Peserta Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) resmi diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lalu bagaimana dengan peserta pemegang kartu Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)? 

Kepala Grup Manajemen Manfaat BPJS, dr. Andi Afdal mengungkapkan, selama masa peralihan, semua pemegang kartu tersebut masih bisa menikmati pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. "Kartu lama masih berlaku. Mereka otomatis akan pindah jadi peserta BPJS," kata Andi di Jakarta, Kamis (2/1). 

Selambat-lambatnya, dalam tempo tiga sampai empat bulan ke depan, jelas Andi, semua peserta peralihan sudah mendapatkan kartu BPJS baru.  Andi melanjutkan, masyarakat pemegang kartu terdahulu juga tetap bisa menikmati layanan kesehatan di rumah sakit yang selama ini sudah berafiliasi. 

"Pada prinsipnya kita menghindari masalah-masalah diawal. Kita kontrak dulu semua (rumah sakit)," katanya.

Sejauh ini, BPJS Kesehatan mencatat ada sebanyak 15.861 fasilitas tingkat pertama (puskesmas) serta 1.709 rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang akan melayani peserta BPJS kesehatan. BPJS juga akan menambahkan  daftar rumah sakit apabila jumlah peserta BPJS terus meningkat. 

"Ada fasilitas kesehatan yang belum kerja sama dengan kami bahkan mengajukan lamaran. Antusiasme bukan hanya peserta tapi juga provider kesehatan," kata Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement